News

Polsek Bontonompo Polres Gowa Bersama Pdam Tirta Je’neberang Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Desa Salajo

×

Polsek Bontonompo Polres Gowa Bersama Pdam Tirta Je’neberang Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Desa Salajo

Sebarkan artikel ini

Makassar,  Kamis 19/10, di musim kemarau yang panjang sekarang ini menyebabkan beberapa warga kesulitan mendapatkan air bersih, seperti di Desa Salajo Kec. Bontonompo Selatan.

Oleh karena itu, Polsek Bontonompo Polres Gowa bersama Pdam Tirta Je’neberang menyalurkan air bersih kepada warga Desa Salajo Kec. Bontonompo Selatan.

Sesampainya rombongan di Desa Salajo, warga berbondong-bondong membawa wadah untuk di isi air bersih.

Sebanyak 8000 liter atau 2 mobil tangki air bersih di bagikan kepada warga desa salajo.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh Hermansyah, SH membagikan langsung air bersih kewadah yang di bawa oleh masing-masing warga.

“Di musim kemarau ini warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk keperluan sehari-hari, salah satunya di desa salajo kec. bontonompo selatan, oleh karena itu kami Polsek Bontonompo bersama Pdam Tirta Je’neberang menyalurkan air bersih kepada warga desa salajo” terang Kapolsek.

Semoga dengan penyaluran air bersih ini dapat membantu warga untuk memenuhi keperluan sehari-harinya terutama untuk masak dan minum, tutup AKP Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta