Jayapura

Polsek Japut Lakukan Penyuluhan Bahaya Miras & Narkoba Kepada Pelajar Melalui Para-Para Numbay

×

Polsek Japut Lakukan Penyuluhan Bahaya Miras & Narkoba Kepada Pelajar Melalui Para-Para Numbay

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Polsek Jayapura Utara melaksanakan giat Penyuluhan Narkoba & Miras melalui Program Para-Para Numbay bersama Pelajar SMA YAPIS Dok V Atas Distrik Jayapura Utara, Jumat (24/11) pagi.

Kegiatan tersebut dipimipin oleh Kanit Binmas Polsek Jayapura Utara Ipda M. Naufal S. bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Imbi Aipda Yanes bersama dengan siswa-siswi SMA Yapis.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Viktor Makanuay ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berpesan kepada seluruh siswa dan siswi SMA YAPIS Dok V bahwa sekarang ini pergaulan anak muda sudah sangat mengkhawatirkan dimana anak sekolah sudah mulai mengkonsumsi Miras yang kita tau sendiri dengan mengkonsumsi Miras maka tingkat kasadaran alam bawah sadar kita akan menurun.

“Maka jauhi bahaya dari miras dan jangan mudah jatuh kedalam pergaulan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain serta dapat merusak nama kita ataupun keluarga,” ujarnya.

Ipda Naufal juga menghimbau kepada seluruh siswa dan siswi untuk lebih bijak lagi menggunakan media sosial karena media sosial ini kalau di pergunakan dengan baik dapat membantu kita dalam segala hal, tetapi jika di gunakan untuk yang tidak baik maka dapat merugikan kita sendiri.

“Mari kita mengisi waktu dengan hal-hal yang bermanfaat, sebagai contoh dengan mengikuti kegiatan pramuka, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan paskibra dan lain-lain,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta