Daerah

Pengamanan Kampanye di Tahun 2024, Polda Sulteng Terjunkan 1677 Personel Polri dan 120 TNI

×

Pengamanan Kampanye di Tahun 2024, Polda Sulteng Terjunkan 1677 Personel Polri dan 120 TNI

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintas5terkini.com – Masa pengamanan kampanye Pemilu 2024 ditahun 2023 telah berakhir pada tanggal 31 Desember. Polda Sulteng melalui Satgas Operasi Mantap Brata Tinombala di tahun 2024 kembali menerjunkan 1677 personel.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat perintah Kapolda Sulteng nomor : Sprin/420/XII/OPS.1.1.1/2023 tanggal 28 Desember 2023 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 tahap kampanye capres dan cawapres serta calon legislatif di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Memasuki masa kampanye di tahun 2024, Polda Sulteng kembali mengeluarkan surat perintah pengamanan kampanye yang mulai berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 10 Pebruari 2024,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (5/1/2024)

Djoko juga menyebut, sebanyak 1.677 personel Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Mantap Brata Tinombala akan diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan kampanye dan kegiatan lain khususnya pengamanan logistik Pemilu 2024.

Selain itu kata Djoko, Kepolisian juga mendapatkan back up dari TNI dalam pengamanan tahap kampanye di tahun 2024 ini sejumlah 120 personel TNI yang nantinya akan bersinergi dengan Polres jajaran.

Bantuan TNI ini juga sudah dilakukan disaat pelaksanaan pengamanan Pemilu ditahun 2023 kemarin. Hal ini sejalan dengan Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan oleh Bapak Kapolda Sulteng dan Pangdam XIII Merdeka tanggal 13 Desember 2023 lalu, terang Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas.

Alhamdullilah pelaksanaan tahapan Kampanye di tahun 2023, baik yang dilakukan oleh Calon Presiden atau calon anggota legislatif di Provinsi Sulteng dapat berlangsung aman dan lancar. Ini yang harus kita pertahankan bersama, pungkas Kabidhumas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta