BeritaDaerah

Personil Sat Samapta Polres Enrekang Melaksanakan Pengawalan Obvit Surat Suara KPU Kabupaten Enrekang

×

Personil Sat Samapta Polres Enrekang Melaksanakan Pengawalan Obvit Surat Suara KPU Kabupaten Enrekang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Enrekang – Sat Samapta Polres Enrekang melaksanakan Pengawalan Obvit menjemput Surat Suara KPU Enrekang di PT. Tanto Makassar pada hari Kamis (04/01/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta IPTU Maga bersama dengan 1 personil Sat Samapta BRIPDA Rafdi dan 2 Personil Sat Lantas Polres Enrekang BRIPDA Sahrul dan BRIPDA Kresna Bayu serta di dampingi oleh Bapak Munir Anas selaku Ketua KPU Kabupaten Enrekang. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 18.00 WITA.

Kasat Samapta IPTU Maga mengatakan, “Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Bapak Kapolres Enrekang melalui permintaan KPU Enrekang, giat pengawalan yang kami laksanakan ini bersifat objek vital yang sensitif karena personil menjemput Surat suara DPD dan PILPRES yang berjumlah 256 Dos dengan rincian Pilpres 86 Dos dan DPD 170 Dos.”

Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan dari PT. Tanto Maksassar menuju kantor KPU Kabupaten Enrekang dengan mengawal Surat Suara tersebut. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 02.00 WITA pada hari Jumat, (05/01/2024), tutup IPTU Maga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta