kriminal

Polresta Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran di Sekitar Pasar Youtefa

×

Polresta Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran di Sekitar Pasar Youtefa

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Ungkap pelaku Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya pada Minggu (7/1) lalu, seorang pria berinisial RN (27) dibekuk tim gabungan Opsnal bertempat di samping Masjid As-Shalihin Abepura, Senin (8/1) malam.

Kurang dari 2×24 jam, tim opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K langsung bergerak cepat melakukn penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dalam Press Conference yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Dandim 1701 Jayapura bersama Dansatrol Lantamal X Jayapura mengatakan, semua karena kerjasama dan sinergitas antara Polri dan TNI.

“Jadi, penangkapan pelaku berdasarkan hasil Olah TKP dan diperkuat oleh keterangan para saksi dan rekaman cctv sehingga mengerucut pada RN,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut Kata Kapolresta, untuk motif pelaku melakukan pembakaran yakni untuk membuat kegaduhan atau kelacauan di Kota Jayapura. “Namun masih akan kami kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang,” tegasnya.

Menjelaskan kronologis awal, Kapolresta mengatakan bahwa awalnya RN konsumsi miras diseputaran Gor Waringin Kotaraja, kemudian bergerak menuju TKP pertama di warung makan disebelah Kali Acai sekitar jam 03.30 WIT dan melakukan pembakaran.

Lalu lokasi kedua sekitar Pukul 05.30 WIT pelaku membakar 1 unit Truck, dan Pukul 05.44 WIT pelaku melakukan upaya pembakaran SD Al-Hidayah dengan cara yang sama yakni menggunakan korek api dan kertas.

Kemudian sekira Pukul 06.00 WIT, Pelaku membakar satu unit SPM milik warga di Kompleks Pemukiman Pasar Youtefa dan hanya berselang 5 menit pelaku kembali beraksi dengan membakar rumah yang ada didekatnya saat itu.

“Rumah yang dibakar pun alami kerusakan cukup berat, selanjutnya Pukul 06.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas. Pukul 07.45 WIT pelaku membakar Los Cakar Bongkar di Passr Youtefa Abepura,” kata Kapolresta.

Kapolresta juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut Pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” pungkas Kapolresta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta