Daerah

Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Laksanakan Pelayanan Kesehatan Door to Door di Perbatasan

×

Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Laksanakan Pelayanan Kesehatan Door to Door di Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka mengatasi kesulitan masyarakat sekitar, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Balai Karangan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan “Door to Door” untuk masyarakat perbatasan.

Kegiatan pelayanan kesehatan “Door to Door” ini dipimpin oleh Takes Pos Koki Balai Karangan, Kopda Irvan Arsad beserta 1 orang anggota di Dusun kasromego, Kecamatan Beduai, kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat. Minggu (14/4/2024).

Dengan adanya pelaksanaan pelayanan kesehatan keliling masyarakat sangat antusias dan merespon baik kegiatan ini serta mengucapkan banyak terimakasih kepada personel satgas pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK sehingga masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini.

Kegiatan pelayanan kesehatan keliling ini merupakan salah satu bukti kehadiran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan TNI selalu dicintai rakyat dan dekat di hati masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta