Gowa

Satlantas Polres Gowa Beri Teguran Humanis ke Pengemudi yang Tidak Pakai Helm

×

Satlantas Polres Gowa Beri Teguran Humanis ke Pengemudi yang Tidak Pakai Helm

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Gowa memberikan teguran secara humanis terhadap pelajar yang ditemui mengemudikan sepeda motor dan tidak menggunakan helm saat melintas di jalan, Kamis (25/04) pagi.

Hal tersebut terjadi saat personil Satlantas Polres Gowa Brigpol Hamzah tengah melakukan patroli, dan seketika itu juga pelajar tersebut langsung diberhentikan.

Dengan humanis, Brigpol Hamzah menyampaikan teguran kepada pelajar tersebut karena tidak menggunakan helm. Mereka pun diingatkan pentingnya menggunakan helm.

“Selain untuk patuh terhadap aturan berlalu lintas, penggunaan helm itu demi keselamatan diri sendiri,” ucap Brigpol Hamzah.

Ditempat lain, saat dikonfirmasi Kasat Lantas Akp Dayu Ari membenarkan perihal tersebut. “Personil unit turjawali memang rutin melakukan patroli, sehingga petugas pun dapat memantau langsung apa apa saja pelanggaran maupun kejadian yang ada di lapangan,” tambahnya. (*)

Para pelajar pun dihimbau untuk sebaiknya tidak mengemudikan kendaraan bermotor jika belum cukup umur, guna menghindara hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat saat ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelaku maupun korbannya adalah pelajar / anak dibawah umur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta