kriminal

Polres Touna Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Touna, Ternyata Residivis

×

Polres Touna Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Touna, Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Seorang pria paruh baya di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), berinsial HP (50) diringkus Polres Touna, karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Touna, pelaku ternyata residivis kasus serupa.

“Tersangka merupakan bapak sambung korban,” kata Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasihumas AKP Triyanto dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung AP, SH pada saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).

AKBP Ridwan menjelaskan, dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan tersebut pertama kali terjadi sejak Korban masih duduk di bangku kelas 5 SD atau masih berumur 12 atau pada tahun 2021.

“Kejadian dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial Lk. HP tersebut di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna,” jelas Kapolres.

“Motif maksud dan tujuan tersangka melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya yakni karena ingin melampiaskan nafsu birahinya,” ungkap AKBP Ridwan.

“Saat ini, Pria HP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta