kriminal

Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan IRT di Balantak Utara

×

Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan IRT di Balantak Utara

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Balantak Utara, Polres Banggai menggelar konferensi pers, pada Kamis (26/9/2024).

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolres Banggai dihadiri Wakapolres Kompol Pino Ary, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan sejumlah wartawan.

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban Fira Laiya (28) sesama warga setempat.

Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 22 November 2024.

“Waktu kejadian Minggu (22/9) sekira jam 01.00 Wita, TKP di dalam rumah korban,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Pino, saat Konferensi Pers.

Sebelum membunuh, tersangka ini mencuri uang sejumlah Rp 1 Juta rupiah milik korban yang berada di lemari kamar.

“Tersangka juga sempat memperkosa korban,” ujar Pino, menambahkan.

Lanjutnya, saat itu korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar didinding dekat pintu dapur.

“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” sebutnya.

Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya kearah korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek dileher depan, luka dijari telunjuk kanan, dan robek dibahu kanan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang dan sarung terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar sprei dan selembar selimut.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta