kriminal

Kabidhumas Polda Sulsel Klarifikasi Berita Tahanan Narkoba yang Kabur

×

Kabidhumas Polda Sulsel Klarifikasi Berita Tahanan Narkoba yang Kabur

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kabid humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan klarifikasi terkait Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba inisial MJ yang dikabarkan kabur.

Kombes Pol Didik Supranoto menyebut bahwa MJ Kabur saat hendak dilakukan penangkapan dan bukan kabur dari ruang tahanan Posko Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel.

“Itu bukan kabur dari posko, tapi kabur saat dilakukan penangkapan di kawasan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Jadi MJ belum kami bawa ke Posko dan ia melarikan diri,” kata Didik saat dikonfirmasi, Kamis 03 Oktober 2024.

Dijelaskannya, pelaku MJ diduga merupakan pelaku sindikat jaringan narkoba.

Sampai saat ini, MJ masih dalam pengejaran oleh pihak Polisi. Polisi juga masih terus melakukan pencarian hingga menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas juga menguraikan Kasus ini info awalnya bahwa di bandara Hasanuddin pada hari Kamis 19 September 2024 ada paket yang mencurigakan dengan tujuan Ternate, Setelah di datangi dan dicek, ternyata isinya narkoba jenis sabu 25 gram dengan jasa pengiriman JNE.

Berdasar info tersebut, ungkap Didik, dilakukan pengecekan di JNE dan berdasar pemantauan CCTV berhasil diidentifikasi Motor dan pelaku.

Selanjutnya, pada Minggu 22 September, pelaku dlakukan penangkapan di Kawasan Antang, Makassar, tetapi berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakan dan dari sepeda motor ditemukan lagi Barang Bukti sabu 50 gram dan identitas pelaku yaitu KTP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta