Daerah

Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil, Polres Touna Lakukan Binrohtal

×

Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil, Polres Touna Lakukan Binrohtal

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Sebagai wadah dalam membentuk karakter Anggota Polri menjadi lebih humanis, Personel Polres Touna rutin serta aktif menggelar Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal).

Binrohtal ini dilaksanakan setiap minggunya ditempat ibadah masing-masing. Hari ini Kamis (09/01/2025) binrohtal diikuti oleh para PJU, perwira serta seluruh personil Polres Tojo Una Una (Touna).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono mengatakan, program mingguan ini rutin dilakukan setiap hari Kamis seusai apel pagi.

“Binrohtal ini sebagai wadah untuk membentuk karakter anggota Polri menjadi lebih humanis, sebab selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Iptu Martono.

Lebih lanjut Kasihumas Iptu Martono menjelaskan, kegiatan Binrohtal ini juga rutin dilaksakan oleh seluruh Polsek jajaran Polres Touna diwilayahnya masing-masing.

“Semoga dengan Binrohtal ini dapat meningkatkan keimanan dan merubah sikap anggota yang buruk bisa menjadi lebih baik dan sebagai alat kontrol diri,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta