Daerah

Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit Tiloan, Polres Buol Ungkap Penyebab Kematian Korban

×

Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit Tiloan, Polres Buol Ungkap Penyebab Kematian Korban

Sebarkan artikel ini

Boul, Lintasnews5terkini.com – Penemuan mayat wanita S (27) Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Selasa pagi (14/01/25) di Area Perkebunan Sawit.

Tim Inafis Polres Buol bersama Polsek Momunu setelah menerima informasi adanya penemuan Mayat mendatangi TKP, setibanya di TKP Tim Inafis melakukan olah TKP dan dibantu Tim SAR dari BPBD Buol membawa korban ke RS Mokoyurli Buol untuk dilakukan Visum.

Sebelumnya korban oleh pihak keluarga dilaporkan hilang sejak Sabtu malam (11/01) dan telah dilakukan upaya pencarian oleh petugas gabungan TNI-Polri, Basarnas, Pemerintah Desa, Keluarga serta warga Sekitar, dan ditemukan pada Selasa pagi dalam kondisi meninggal dunia.

Penemuan mayat yang menjadi perhatian warga Kabupaten Buol ini, Polres Buol melalui Penyidik Satuan Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Seonatun, SH, MH telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab korban meninggal dunia apakah karena Kecelakaan atau ada unsur Pidana.

“Mayat wanita yang ditemukan di Area Perkebunan Sawit merupakan korban hilang yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga, Penyidik Polres Buol saat ini telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban” terang Kasubsi Penmas Iptu Ridwan, S. IP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta