Makassar / Lintasnews5terkini.com | Pengadaan layanan hosting dan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Selain dinilai tidak transparan, anggaran yang dikucurkan dalam proyek tersebut diduga tidak sebanding dengan kualitas layanan aplikasi yang disediakan.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menyoroti sikap Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan penjelasan terkait pengadaan aplikasi tersebut.
“Tahun lalu saja dia bilang aplikasi itu dari Pusdatin, padahal bukan. Sekarang model aplikasinya dari mana lagi? Masih mending kalau dia menjawab meski tidak jelas, tapi ini malah diam seribu bahasa,” ujar Sofyan kepada media.
Sofyan menambahkan bahwa pengadaan aplikasi SPMB untuk tahun anggaran 2025 diduga menyalahi rencana kerja dan syarat (RKS). Menurutnya, tampilan aplikasi yang sederhana tidak mencerminkan pengadaan dengan nilai anggaran yang disebut-sebut melebihi Rp1 miliar.
“Belum lagi kapasitas hosting-nya yang sangat bisa dibandingkan jika kita beli sendiri secara mandiri. Biayanya tidak akan sebesar itu,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, juga mengkritik keras pengadaan aplikasi PPDB/SPMB yang dinilai hanya menghamburkan anggaran negara tanpa hasil yang memuaskan. Ia menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan yang seolah menganggap bahwa pelaksanaan PPDB saja sudah cukup menandakan keberhasilan pendidikan di Sulsel.
“Setiap tahun pengadaan aplikasi PPDB/SPMB ini bermasalah, anggarannya besar tapi hasilnya sangat jauh dari yang diharapkan,” ujar Ruslan.
Atas kondisi tersebut, L-Kompleks mendesak Gubernur Sulawesi Selatan agar segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, demi perbaikan sistem pendidikan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, SE, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Awak media.
(*)

























