kriminal

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Berhasil Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

×

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Berhasil Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS (24) pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 00.45 WITA di Lingkungan Rappokaleleng, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (6/5/2025).

Keberhasilan pengungkapan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/IV/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa tertanggal 30 April 2025.

Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim, S.H. menjelaskan, Kejadian pencurian terjadi di area persawahan Lingkungan Balaburu, Kelurahan Kalase’rena pada Kamis dini hari, 26 Desember 2024.

Korban atas nama Marthen (49), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan 1 unit mesin traktor merk Yanmar 3 PK warna merah dengan estimasi kerugian sebesar tiga juta rupiah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkan ke Polsek Bontonompo.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bontonompo melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan pelaku MS yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Poros Gowa-Takalar, Lingkungan Rappokaleleng.

Tim opsnal yang dipimpin AIPTU H. Burhanuddin dan dibackup oleh Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama dua orang rekannya, berinisial A dan R, yang kini berstatus DPO. Mereka membongkar mesin traktor milik korban dengan melepas baut dari rangka, lalu menjual mesin tersebut kepada seseorang berinisial AS seharga Rp 1.500.000. AS juga kami tetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai penadah,” lanjut AKP Zulkarnaim.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah kunci inggris dan satu buah kunci gigi yang digunakan saat aksi pencurian. Sementara mesin traktor hasil curian masih dalam pencarian.

Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Polsek Bontonompo akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025,” tutup AKP Zulkarnaim, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta