Makassar, Lintasnews5terkini.com — Puluhan pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel (KAS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolrestabes Makassar pada Jumat (30/5). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi mereka, Wawan Nur Rewa, yang saat ini sedang diproses hukum oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Advokat” dan “Imunitas Profesi Itu Hak, Bukan Fasilitas,” para demonstran menyuarakan kecaman keras terhadap Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025 yang ditujukan kepada Wawan Nur Rewa. Mereka menilai laporan tersebut cacat hukum dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak imunitas profesi advokat.
“Kami hadir di sini untuk menegakkan marwah profesi hukum. Rekan kami Wawan Nur Rewa menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, menyampaikan somasi secara terbuka melalui media, tapi justru dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ini bentuk nyata kriminalisasi profesi,” tegas salah satu orator aksi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, KAS menilai tindakan penyidik yang memproses laporan terhadap Wawan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut menjamin hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya, termasuk dalam menyampaikan pernyataan hukum atas nama kliennya.
Adapun tuntutan resmi yang disampaikan KAS dalam aksi tersebut antara lain:
Mendesak pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM atas nama Advokat Wawan Nur Rewa.
Menuntut pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang menangani perkara ini.
Menyerukan penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Koordinator lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, yang juga merupakan pihak yang dilaporkan, menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari mekanisme hukum terbuka yang sah.
“Somasi bukanlah tindak pidana. Saya tidak menyebar hoaks, tidak menyerang pribadi siapa pun. Saya bicara sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, dengan analisis hukum dan asas praduga tak bersalah. Tapi penyidik justru seolah mencari celah untuk mempidanakan saya. Ini preseden buruk bagi dunia hukum,” ujar Wawan.
Jika tuntutan mereka tidak diindahkan dalam waktu dekat, Koalisi Advokat Sulsel menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perjuangan atas perlindungan profesi hukum yang independen dan merdeka.(Sul).

























