Berita Seputar Sul-Sel

2 Korban Jiwa dalam Kebakaran di Jalan Sabutung Baru Makassar, Nenek dan Cucu Jadi Korban

×

2 Korban Jiwa dalam Kebakaran di Jalan Sabutung Baru Makassar, Nenek dan Cucu Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com — Kebakaran hebat terjadi di Jalan Sabutung Baru, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Kamis (12/6) sekitar pukul 10.30 WITA. Si jago merah melalap tiga rumah warga dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, masing-masing seorang balita berusia dua tahun dan seorang lansia berusia 56 tahun.

Menurut keterangan warga dan petugas di lokasi, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari salah satu ruangan rumah. Api dengan cepat membesar dan menyebar ke rumah lainnya, memperparah kondisi di lingkungan yang memiliki akses jalan cukup sempit. Hal ini menyulitkan tim pemadam kebakaran untuk masuk dan melakukan pemadaman secara maksimal.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial M (2) dan S (56), yang merupakan cucu dan nenek. Keduanya terjebak di dalam rumah saat kobaran api mulai menghanguskan bangunan. Jenazah keduanya ditemukan oleh petugas pemadam kebakaran dan segera dibawa ke rumah sakit untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban tidak sempat keluar karena asap sudah begitu tebal dan api cepat menyebar. Lokasinya padat dan akses ke rumah cukup sulit,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Dalam insiden ini, dua rumah mengalami kerusakan parah akibat dilalap api, sementara satu rumah lainnya terdampak. Warga sekitar sempat panik dan berupaya memadamkan api sebelum bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran tiba.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran dan sedang mendalami kronologi kejadian secara detail. Lokasi kejadian berada di Jalan Sabutung Baru No. 152, RT 005 RW 003, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.(Mrd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta