Nasional

Wamendagri Ribka Genjot Percepatan Raperda RTRW, Wujudkan Program Nasional Satu Data Indonesia

×

Wamendagri Ribka Genjot Percepatan Raperda RTRW, Wujudkan Program Nasional Satu Data Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi. Langkah ini bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai landasan utama bagi berbagai program nasional.

Ribka menjelaskan, saat ini terdapat 22 dari 38 provinsi yang telah menetapkan Perda RTRW. Sementara sisanya masih berada pada berbagai tahapan, mulai dari proses revisi, permintaan substansi, hingga pembahasan di DPRD.

“Kita memastikan RTRW yang tadi yang sudah selesai dari 38 provinsi, berapa yang sudah, dari 38 yang sudah selesai tadi? 22 provinsi sudah Perda,” ujar Ribka dalam Rapat Tindak Lanjut Pandangan dan Saran atas Laporan Monitoring Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ribka mengatakan, sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah daerah (Pemda), perlu menyelesaikan pembentukan Perda RTRW dalam kurun waktu satu tahun. Tenggat waktu ini sejalan dengan target strategis pemerintahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan SDI.

“Jangan sampai kita lambat kerja. Sementara instruksinya dari Pak Presiden ini sudah harus kita selesaikan,” tegas Ribka.

Ia juga menekankan, percepatan penyusunan Raperda RTRW harus tetap berada dalam koridor kewenangan dan tugas masing-masing instansi. “Disampaikan kewenangan kita dari mana ya kita dorong ke situ. Intinya kita harus taat hukum penyelesaiannya. Karena ini memang sudah ditegaskan oleh Pak Presiden,” jelas Ribka.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud turut menyoroti pentingnya penyelesaian RTRW sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan tata ruang wilayah. Pasalnya, RTRW tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga kerap digunakan sebagai dasar justifikasi atas perubahan penggunaan lahan di lapangan.

“Disampaikan bahwa RTRW ini memiliki posisi strategis, karena terkadang ini dijadikan juga alat instrumen untuk menjustifikasi, misalnya perubahan pola ruang terkait permukiman, dan sebagainya,” tandas Restuardy.

Rapat ini turut dihadiri oleh Staf Khusus (Stafsus) Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Wahyu Bintono Hari Bawono, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Hani Syopiar Rustam, serta pejabat terkait lainnya di lingkungan Kemendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta