Berita Seputar Sul-Sel

Desak Penegakan Hukum, Lidik Pro Maros Minta Kapolres Maros Copot Kanit Tipidter Terkait Maraknya BBM Solar Ilegal

×

Desak Penegakan Hukum, Lidik Pro Maros Minta Kapolres Maros Copot Kanit Tipidter Terkait Maraknya BBM Solar Ilegal

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Sorotan terhadap maraknya aktivitas dan peredaran BBM jenis Solar subsidi tanpa izin di Kabupaten Maros semakin tajam. Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum mendesak Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, untuk segera mencopot Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Wawan yang dinilai gagal menindak pelanggaran tersebut.

Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran BBM ilegal telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menilai Kanit Tipidter saat ini tidak menunjukkan kinerja yang tegas dalam menangani laporan-laporan yang masuk.

“Sudah banyak temuan di lapangan dan laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya harus mengevaluasi, bahkan mencopot Kanit Tipidter Wawan bila perlu,” tegas Ismar dalam keterangannya kepada media, Minggu (23/6/2025).

Menurut Ismar, aktivitas distribusi solar bersubsidi secara tidak sah sudah berlangsung lama di wilayah Maros. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum. Kapolres harus bersikap tegas. Ini soal wibawa penegakan hukum,” lanjutnya.

Desakan pencopotan ini juga dipicu oleh ketidakkonsistenan penanganan kasus sebelumnya, seperti perkara BBM ilegal yang sempat mencuat ke publik. Dalam kasus itu, status hukum tersangka IM sempat simpang siur antara “ditahan” dan “diamankan”, tanpa kejelasan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum IM.

Sementara itu, terkait surat penetapan tersangka Kanit Tipidter Wawan melalui pesan singkat Whatsap mengatakan ada”. Singkatnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta