Berita Seputar Sul-Sel

PDAM Makassar Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyebaran Informasi Palsu

×

PDAM Makassar Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyebaran Informasi Palsu

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com — Perumda Air Minum Kota Makassar berencana menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan citra perusahaan.

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut salah satu pihak yang akan dilaporkan adalah Umar Hamkan yang kebetulan merupakan pimpinan umum sebuah media, karena dianggap menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.

“Hari ini kami akan melaporkan Umar Hamkan salah satu Pimpinan media karena telah menyebarkan fitnah mengenai PDAM,” kata Fazad, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain pimpinan media tersebut, dua staf PDAM Makassar Rahmat dan Sondang Sinaga disebut turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta turut dilaporkan.

Mereka tersebut terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.

Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisi gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya

Fazad menyebut laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang jelas.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM. Ia menilai, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosmed itu tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan” ungkapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid.

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.

Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Adiarsa MJ, SH,MH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor.

“Setelah kami cocokkan nomor WhatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara Umar Hamkan. Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” kata Adiarsa.

Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi.

“PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Menurut Adiarsa, laporan hukum sudah dilakukan ke Polrestabes Makassar.

“Kami sudah memberikan berkas dan bukti percakapan. Setelah laporan resmi diterima, kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya saat awak media coba menghubungi perkembangan terakhir.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta