Daerah

Polres Morowali Lakukan Olah TKP Kebakaran Menara Scrubber PT SLNC

×

Polres Morowali Lakukan Olah TKP Kebakaran Menara Scrubber PT SLNC

Sebarkan artikel ini

Morowali, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melakukan olah TKP atas peristiwa kebakaran menara Scrubber milik PT. Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC) pada Minggu 12 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa saat ini kondisi api telah berhasil di padamkan, Ia membeberkan bahwa terdapat dua korban luka bakar dalam insiden tersebut. Diantaranya seorang TKA dan TKI.

“Alhamdulillah telah mendapatkan perawatan dan masih dalam kondisi baik,” ujarnya.

Mantan Kapolres Luwu Timur ini juga berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para pekerja agar dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya.

“Untuk penyelidikan tetap akan kami lakukan dari Polres Morowali, nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dan masyarakat terkait hasilnya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa pada Minggu 12 Oktober 2025 pukul 08.50 Wita, telah terjadi insiden kebakaran cerobong uap (campuran asam dan nikel) di PT. Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC).

Atas peristiwa tersebut, Polres Morowali yang dipimpin langsung oleh AKBP Zulkarnain langsung mendatangi serta melakukan olah TKP.

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga langsung melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, memasang safety line dan berkoordinasi dengan pihak manajemen PT IMIP selaku pemilik kawasan industri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta