Daerah

Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan Untuk 11 Pengadilan Terdampak Banjir

×

Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan Untuk 11 Pengadilan Terdampak Banjir

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh berhasil menyalurkan bantuan logistik tahap pertama kepada aparatur peradilan yang terdampak banjir bandang besar yang melanda Provinsi Aceh pada akhir November 2025 silam. Penyaluran bantuan ini dilakukan langsung oleh Ketua PT Banda Aceh, Nursyam, dengan didampingi Tim Satgas Penanggulangan Bencana yang dipimpin Hakim Tinggi Irwan Efendi, pada Kamis, (4/12).

“Bantuan ini sepenuhnya berasal dari donasi keluarga besar PT Banda Aceh, satuan kerja Pengadilan Negeri yang tidak terdampak banjir, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta sejumlah donatur. Semangat kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan kita dalam menghadapi musibah ini,” ujar Nursyam.

Banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025 lalu disebabkan curah hujan ekstrem yang mengguyur berbagai wilayah Aceh berturut-turut selama beberapa hari. Ribuan rumah terendam, infrastruktur rusak berat, jembatan putus, serta jaringan listrik dan telekomunikasi lumpuh di beberapa daerah. Musibah ini turut memengaruhi operasional satuan kerja peradilan. Sejumlah Pengadilan Negeri mengalami kerusakan fasilitas kantor, kehilangan dokumen, serta kerugian pribadi yang dialami para hakim dan pegawai.

Adapun 11 satuan kerja menerima bantuan tersebut adalah:

1. Pengadilan Negeri Meureudu

2. Pengadilan Negeri Bireuen

3. Pengadilan Negeri Lhokseumawe

4. Pengadilan Negeri Lhoksukon

5. Pengadilan Negeri Idi

6. Pengadilan Negeri Langsa

7. Pengadilan Negeri Kuala Simpang

8. Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong

9. Pengadilan Negeri Takengon

10. Pengadilan Negeri Blangkejeren

11. Pengadilan Negeri Singkil

“Kami melihat sendiri kondisi satker yang terdampak. Kondisi ini mendorong pimpinan Pengadilan Tinggi untuk segera turun ke lapangan memberikan bantuan secara langsung,” jelas Nursyam.

Pada tahap pertama penyaluran, PT Banda Aceh menetapkan dua satuan kerja sebagai prioritas: PN Meureudu dan PN Bireuen. Kedua wilayah tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aksesibilitas yang masih memungkinkan untuk dilalui tim secara langsung tanpa hambatan besar seperti longsor atau putusnya jembatan.

Sementara itu, bantuan logistik untuk tiga satuan kerja lain yakni PN Lhokseumawe, PN Idi, dan PN Lhoksukon untuk sementara disimpan di PN Bireuen. Jalur menuju tiga daerah tersebut masih belum dapat diakses akibat banjir dan longsor. Bantuan akan segera disalurkan begitu akses jalan pulih.

“Setelah jalur perhubungan kembali normal dan dapat dilalui kendaraan, bantuan tersebut akan segera disalurkan untuk menjangkau para aparatur peradilan di tiga wilayah tersebut, ujar Irwan Efendi, Ketua Tim Satgas.

Selain lima satker tersebut, beberapa Pengadilan Negeri lain juga terdampak dan dijadwalkan menerima bantuan pada tahap kedua, yakni PN Langsa, PN Kuala Simpang, PN Simpang Tiga Redelong, dan PN Takengon, sementara untuk PN Kutacane secara khusus akan diberikan kepada satu orang pegawai dan satu orang Kasubbag PTIP. Sedangkan PN Singkil akan diberikan kepada empat pegawai dan yang terakhir, bantuan akan diberikan untuk dua orang hakim yang terdampak di PN Tapaktuan.

“Kami menegaskan bahwa PT Banda Aceh akan terus pemantauan kondisi bencana hingga seluruh aparat peradilan yang terdampak menerima bantuan yang dibutuhkan”, ujar Irwan menambahkan.

Sementara itu, dihadapan Tim DANDAPALA Nursyam menegaskan bahwa PT Banda Aceh akan terus berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan kondisi satker dan pegawai yang terdampak.

“Kami berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan kondisi satker dan pegawai yang terdampak. Dukungan, baik dalam bentuk logistik maupun moril, sangat dibutuhkan agar layanan peradilan dapat kembali berjalan normal,” tutup Nursyam.

Dengan koordinasi yang baik antara PT Banda Aceh, satuan kerja Pengadilan Negeri, serta dukungan berbagai pihak, proses pemulihan diharapkan berlangsung cepat dan efektif. Semangat solidaritas ini menjadi bukti bahwa keluarga besar Peradilan di wilayah Aceh tetap solid dan saling menguatkan dalam menghadapi situasi sulit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta