Nasional

Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

×

Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah membina Kementerian Desa PDT terkait pengelolaan anggaran.

Dalam pertemuan dengan anggota III BPK Akhsanul Khaq pada Selasa (3/3/2026), Mendes Yandri menuturkan, pertemuan itu pihaknya berdiskusi soal penguatan anggaran.

“Agar anggaran tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan karena satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri ucapkan terima kasih atas pembinaan BPK terhadap tatakelola dan pertanggungjawaban anggaran Kementerian Desa PDT dalam bentuk pemeriksaan yang telah dilakukan, khususnya atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2025.

“Kami juga menyampaikan banyak terima kasih berkat pembinaan BPK RI Kementerian Desa PDT telah mendapatkan opini WTP untuk ke -10 kalinya,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited) yang telah disampaikan ke BPK, Mendes Yandri menyatakan jika pihaknya siap untuk menyampaikan semua data dukung yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

“Kami senantiasa berupaya memperbaiki tatakelola, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sesuai rekomendasi BPK RI,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Turut hadir dampingi Mendes Yandri, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Masyhudi, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPSDM Agustomi Masik, Sekretaris Itjen Dian Rediana dan Plt Kepala Biro Keuangan Cece Yusuf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta