Berita Seputar Sul-Sel

Pasien Soroti Pelayanan UGD Puskesmas Galesong Takalar

×

Pasien Soroti Pelayanan UGD Puskesmas Galesong Takalar

Sebarkan artikel ini

Galesong Takalar, Lintasmews5terkini.com –  Dari sekian banyak Puskesmas di Kabupaten Talalar, mungkin Puskesmas Galesong Desa Galesong paling banyak dikeluh-kesahkan masyarakat terkait kualitas pelayanannya.

Sorotan tersebut, diungkapkan seorang pasien yang masuk di ruang UGD untuk mendapatkan perawatan justeru petugas medis, dalam hal ini tenaga perawat kurang melayani secara maksimal.

Mirisnya, pasien yang seharusnya sudah mendapat tindakan medis namun petugasnya tidak ada yang standby di UGD.

Yang terjadi, keluh pasien, para perawat itu memang ada tetapi kerjanya cuma mondar-mandir dan lebih memilih santai di kamar.

Sementara, pasien yang sudah mengeluh di ruang UGD tetapi kurang digubris, membuat pelayanannya terkesan sangat bobrok.

Artinya, jauh dari kata berkualitas yang mengedepankan kenyamanan dan kepuasan pasien.

“Saya selaku pasien, meminta kepada Bupati Takalar dan pihak terkait, kiranya dapat dievaluasi perawat UGD Puskesmas Galesong karena dia lebih suka istirahat ketimbang memberikan pelayanan. Seakan tidak peduli dengan kondisi saya,” tuturnya dengan mimik sangat kesal.

Terkait buruknya pelayanan tersebut, Jurnalis MEDIA ini berupaya mengonfirmasi Kepala Puskesmas Galesong namun tidak berada di tempat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta