Berita Seputar Sul-Sel

Dugaan Kriminalisasi Jurnalis di Makassar Disorot, PJI Sulsel Minta Aparat Bertindak Objektif

×

Dugaan Kriminalisasi Jurnalis di Makassar Disorot, PJI Sulsel Minta Aparat Bertindak Objektif

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers setelah seorang wartawan disebut mengalami tekanan yang diduga berkaitan dengan karya jurnalistik yang dipublikasikannya.

Ironisnya, dalam persoalan tersebut pihak yang justru terdampak disebut adalah istri dari jurnalis yang menulis pemberitaan tersebut. Istri jurnalis itu diduga menjadi sasaran tekanan di tempat ia bekerja.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan organisasi pers terkait perlindungan terhadap kebebasan pers serta keselamatan keluarga jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Humas Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Zhoel SB, mengecam keras dugaan kriminalisasi yang dialami jurnalis tersebut. Ia menegaskan organisasi yang diikutinya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan. Masa keluarga, dalam hal ini istri, ikut dijadikan sasaran akibat karya tulisan suaminya yang berprofesi sebagai jurnalis. Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik yang ditulisnya sehingga istrinya seolah ingin dikorbankan dengan alasan yang tidak masuk akal di tempat dia bekerja,” ujar Zhoel dalam keterangannya di Makassar, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, pola tekanan terhadap jurnalis melalui keluarga merupakan praktik yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai cara-cara tersebut mengingatkan pada praktik lama yang menekan kebebasan pers pada masa lalu.

“Jika ada pihak yang tidak menerima sebuah karya jurnalistik, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan menekan atau menuduh jurnalis mengambil motor secara sepihak,” tegasnya.

Zhoel SB juga menyinggung tudingan terhadap jurnalis tersebut yang disebut-sebut menggunakan atau mengambil motor dinas milik Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kendaraan tersebut merupakan motor dinas yang digunakan oleh istrinya di tempat bekerja.

Di sisi lain, jurnalis yang dimaksud sebelumnya diketahui menulis pemberitaan terkait dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah di Makassar yang disebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut, menurut informasi yang beredar, telah dilaporkan ke KPK oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat, dengan disertai dokumen dan data laporan.

“Jurnalis hanya menulis berdasarkan data dan sumber yang ada. Ia bukan pihak yang melaporkan kasus tersebut ke KPK. Karena itu sangat tidak tepat jika kemudian jurnalis atau keluarganya dijadikan sasaran,” ujar Zhoel.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi yang beredar menyatakan persoalan ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional terkait tuduhan yang dinilai tidak benar terhadap jurnalis Makassar, Akbar Polo.

“Polda Sulawesi Selatan wajib memproses perkara ini secara objektif karena menyangkut nama baik profesi jurnalis dan kebebasan pers,” katanya.

PJI Sulawesi Selatan, lanjutnya, akan memberikan pendampingan kepada jurnalis yang bersangkutan serta mengawal setiap proses hukum agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun.

Ia menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis harus ditolak.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Sementara itu, Akbar Polo juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal kepentingan publik. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik melalui tekanan ataupun intimidasi terhadap jurnalis maupun keluarganya.

Menurutnya, kebebasan pers harus tetap dijaga agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang terkait berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta