Berita Seputar Sul-Sel

Kemacetan Parah di Jalan KH Ramli, Kendaraan Parkir di Badan Jalan Jadi Penyebab

×

Kemacetan Parah di Jalan KH Ramli, Kendaraan Parkir di Badan Jalan Jadi Penyebab

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Kemacetan lalu lintas kerap terjadi di Jalan KH. Ramli, kawasan Pasar Sentral Makassar. Kondisi tersebut diduga disebabkan banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir di atas badan jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan deretan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan membuat ruang lalu lintas menjadi sempit. Akibatnya, arus kendaraan dari dua arah sering tersendat, terlebih pada jam-jam sibuk aktivitas perdagangan.

Beberapa pengendara mengaku harus memperlambat laju kendaraan karena ruas jalan yang seharusnya bisa dilalui dua arah menjadi menyempit. Situasi ini tidak jarang menimbulkan antrean kendaraan yang cukup panjang.

“Kalau sudah ramai, kendaraan sulit bergerak karena banyak motor dan mobil parkir di badan jalan,” ujar salah seorang pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Selain kendaraan pengunjung pasar, parkir yang tidak tertata juga diduga dipicu oleh minimnya area parkir yang memadai di sekitar Pasar Sentral. Kondisi ini membuat sebagian pengendara memilih memarkirkan kendaraan di pinggir bahkan di tengah badan jalan.

Warga berharap pihak terkait, baik pengelola pasar maupun aparat lalu lintas, dapat segera mengambil langkah penertiban agar kemacetan tidak terus terjadi. Penataan parkir dinilai penting untuk mengembalikan fungsi jalan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pasar Sentral Makassar.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta