Berita Seputar Sul-Sel

Tas Berisi Tablet dan Uang Tunai Dicuri di Parkiran Masjid Polda Sulsel

×

Tas Berisi Tablet dan Uang Tunai Dicuri di Parkiran Masjid Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di area parkiran Masjid Nurul Ayuhada, kompleks Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 terkait pencurian.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor di area parkiran masjid dan meninggalkan sebuah tas berwarna hitam di atas motor. Setelah itu, korban menuju pelataran masjid untuk berbincang bersama rekan media (wartawan), lalu sempat masuk ke gedung Reskrimsus.

Namun, saat kembali ke parkiran untuk mengambil tasnya, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit tablet merek Pad Pro warna silver, dua unit headset bluetooth, uang tunai sekitar Rp3500,000, serta sejumlah barang lainnya seperti kartu identitas pers (ID Card Fajarnews TV) dan cincin batu permata sebanyak 10 buah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Korban pun menyatakan keberatan dan secara resmi melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku dilaporkan masih dalam lidik pihak berwajib.

 

(Fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta