Kabuapten Wajo, Sulsel, Lintasnews5terkini.com — Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar secara ilegal, kembali terjadi ,sebuah perahu diduga milik “F” mengangkut Puluhan Jerigen BBM Bersubdisi
Pengangkutan solar ini terjadi di Sungai Kampung Pabele, Kelurahan Bulete di Wilayah Siwa, Sengkang Kabupaten Wajo. tanggal 2 April 2023.
Pihak (Polairud) Polda Sulsel, sebelumnya menangkap pelaku inisial “A” (45) warga Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Indikasi melakukan penyelundupan solar bersubsidi 10 ton setiap hari.
Kendati demikian, Penyelundupan BBM Bersubdisi baik melalui darat dan laut tetap berulang bahkan kini secara terang-terangan,
Dari proses kegiatan yang berlangsung lembaga poros Rakyat Indonesia menduga ada modus back-up dari pihak APH, Oknum pejabat, LSM hingga di mungkinkan dari oknum Media, karena menurutnya ini sudah berlangsung dalam kurung waktu yang lama, berjalan setiap waktu di tiga lokasi yang berbeda,
Lembaga poros Rakyat juga menduga ada kompensasi fee yang diterima dari pihak penyelundup.
Bahkan diduga ada pihak oknum tertentu yang menjadi donatur di balik penyelundupan, karena begitu BEBASNYA para penyelundup melakukan kegiatannya
Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA dengan segala harapan ada respon dari Pihak Kepolisian Sektor Urban Pitumpanua Resor Wajo, Polres Wajo, begitupula Kapolda Sulsel, untuk segera turun tangan sekaligus pihak Pertamina SULSELBAR agar memperketat Pengawasan suplai BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Wajo dan Sekitarnya
Tiga lokasi Penyeberangan penyelundupan BBM solar bersubsidi, Sungai Siwa, Kelurahan Siwa,
Sungai Kampung Pabelle, Kelurahan Bulete dan Sungai Leworeng, Kelurahan Tobarakka, masing–masing di Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo.
Ketua Umum Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA sangat menyayangkan atas maraknya Penyelundupan BBM bersubsidi jenis Solar di Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
Beberapa SPBU di Kab Wajo mengalami kelangkaan BBM subsidi jenis Solar, kerap terjadi antrian panjang untuk memenuhi kebutuhan Kepentingan mendasar rakyat kecil.
Indikasi 24 Kabupaten Kota terjadi penimbunan, pengoplosan dan pengiriman lintas wilayah Sulawesi Selatan, sehingga tindakan para tengkulak BBM Subsidi Solar seakan akan di beck up, karena semua tidak ada pergerakan mengawasi, khususnya dari PT PERTAMINA Sulselbar.
Mengacu Pada “Penyalagunaan Pengangkutan BBM Niaga “ serta Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang BBM bersubsidi pada Pasal 55, setiap orang menyalagunakan pengangkutan BBM Bersubsidi dituntut pidana dan penjara 6 tahun.
Kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan, minyak bumi dan gas.
Tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kepada MABES POLRI RI di harapkan campur tangannya untuk segera menangani persoalan BBM Solar Subsidi di Sulawesi Selatan, ” Ujar Ja’far Siddiq Daeng Ngemba, Ketua Umum poros rakyat Indonesia
Lembaga poros rakyat Indonesia juga meminta kepada Polres Wajo, untuk segera bertindak menangkap para Pelaku Penyelundupan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah hukumnya
“Jangan memberikan Toleransi Penangguhan terhadap Pelaku Penyelundup BBM bersubsidi jenis Solar, masyarakat bisa saja berindikasi ada oknum yang terlibat. atau mungkin ada pungli di balik operasi tersebut,” Tutupnya
Langsung ke konten























