Berita Seputar Sul-Sel

Melalui Yanduan Divpropam Polri, Polda Sulsel Perkuat Pengawasan Rekrutmen Anggota Polri 2026

×

Melalui Yanduan Divpropam Polri, Polda Sulsel Perkuat Pengawasan Rekrutmen Anggota Polri 2026

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  Sehubungan dengan dibukanya Rekrutmen Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses seleksi yang berlandaskan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan seleksi yang objektif, profesional, serta bebas dari praktik kecurangan dan penyimpangan. Dalam rangka menjaga integritas proses rekrutmen, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan seleksi.

Polda Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Polri dengan menjanjikan kelulusan, menawarkan bantuan, maupun memberikan akses terhadap soal ujian. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Divpropam Polri.

Untuk memudahkan penyampaian laporan secara cepat dan akurat, Divpropam Polri telah menyediakan kanal pengaduan berbasis digital yang dapat diakses melalui situs resmi yanduan.propam.polri.go.id serta melalui pemindaian QR Code yang tersedia pada berbagai media sosialisasi dan aplikasi pelayanan Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, serta segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui Yanduan Divpropam Polri,” Ujar Kabid Humas.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta