Daerah

Polres Banjarnegara Gelar Apel Pasukan Antisipasi Unjuk Rasa BEM SI

×

Polres Banjarnegara Gelar Apel Pasukan Antisipasi Unjuk Rasa BEM SI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banjarnegara – Kepolisian Resor Banjarnegara menggelar apel gelar Pasukan di halaman Mapolres Banjarnegara, Senin, (11/4/2022).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, Apel tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa (unras) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) yang digelar hari ini.

“Usai apel kita lakukan pengecekan kesiapan pasukan dan peralatan Dalmas dan sarana prasarana termasuk ranmor dinas,” katanya.

Ia menjelaskan, Kegiatan ini adalah wujud kesiapan Polres Banjarnegara dalam rangka mengantisipasi gangguan situasi kamtibmas terutama di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

“Semoga Kabupaten Banjarnegara aman kondusif, masyarakat beraktivitas normal seperti hari biasanya, masyarakat juga tidak terpengaruh ataupun terprovokasi atas isu – isu yang berkembang,” ujarnya.

Kapolres mengimbau, seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta suasana yang kondusif.

“Mari kita jaga Banjarnegara agar tetap aman dan damai,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta