Breaking News

Diduga Hendak mengambil Tabung Gas Elpiji Milik Warga, Tiga Remaja Nyaris di Amuk Warga

×

Diduga Hendak mengambil Tabung Gas Elpiji Milik Warga, Tiga Remaja Nyaris di Amuk Warga

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – lintasnews5terkini.com-Seorang remaja di kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan nyaris di amuk warga

Kejadiannya pada Jumat, 22/4/2022 malam, sekira pukul 2 dini hari di dusun Balandagan, Desa Tonrokassi, kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto

Salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut menuturkan, Awalnya remaja tersebut datang bersama kedua temannya mengendarai sepeda motor berboncengan tiga

Kemudian ketiganya memasuki pekarangan salah satu rumah pengecer Tabung gas elpiji dengan cara melompati pagar rumah

Tetangga korban yang melihat hal tersebut kemudian memanggil warga untuk mengamankan ketiganya

Saat peristiwa itu terjadi warga hanya berhasil mengamankan satu remaja sementara kedua temannya berhasil melarikan diri

Menurut keterangan salah seorang Warga Balandagan saat ini, ketiga Remaja E, D dan R telah diamankan di Polsek Jeneponto guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat berita ini Diterbitkan awak media belum mengambil keterangan secara resmi dari Pihak Polsek Tamalatea Jeneponto

( Hj.Hajdrah Dewi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta