kriminal

Selama Periode Mei – Juni Kapolres Subang Berhasil Ungkas 12 Kasus Narkotika serta Menangkap 12 Orang Pelaku

×

Selama Periode Mei – Juni Kapolres Subang Berhasil Ungkas 12 Kasus Narkotika serta Menangkap 12 Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Subang –  Merupakan sebuah prestasi bagi Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., pasalnya selama periode Mei sampai Juni 2022 Kapolres Subang dan jajaran berhasil ungkap 22 Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 12 orang pelakunya.

Keberhasilan tersebut diungkapkan nya melalui Press Rilis yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang.

Disampaikan Kapolres, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan jajarannya, mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.

Adapun rincian kasusnya, diantaranya kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja = 1 (satu) Kasus.

Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu = 10 (Sepuluh) Kasus.
Kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi = 1 (satu) Kasus.

Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari,
▪ Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja satu orang
▪ Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 10 orang
▪ Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi 1 orang.

Pengungkapannya dilakukan dibeberapa TKP, diantaranya :
Subang Kota satu TKP, Pamanukan
1 TKP, Ciasem dua TKP, Blanakan satu TKP, Patokbeusi satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Tambakdahan
satu TKP, Kalijati dua TKP, Purwadadi satu TKP, dan Ciater satu TKP.

Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1orang diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang
diantaranya berstatus Residivis :
▪ F.Q alias FRENG
▪ S.W
(Residivis)
▪ O.K alias EMBAH (Residivis)
▪ H.D
▪ A.R alias DAYAK
▪ S.W
▪ H.M alias PAUL
▪ H.H alias TONGOS
▪ D.I alias IJUNG
▪ H.S alias ENCEP
▪ S.A alias EBOT
▪ A.B alias GABER

1 (satu) orang tersangka perempuan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, atas nama (inisial) :
▪ H.D

4.Para Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan obat-obatan sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian :
a. Ibu rumah tangga 1 orang
b. Wiraswasta 5 orang
c. Swasta 2 orang
d. Tidak bekerja 4 orang

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari :
a. Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram.

b. Narkotika jenis ganja sebanyak 400 Gram

c. Jenis obat-obatan, terdiri dari:
– Tramadol 2.600 Butir
– Hexymer 3.000 Butir
– Trihexyphenidyl 6.000 Butir

d. Bong/ alat hisap dua buah
e. Timbangan digital 3 unit
f. Handphone 5 unit.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah :
a.Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan :
• Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.

b.Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan :
• Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

c. Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan :
• Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

7. Modus Operandi :
a. Transfer
b. COD (Cash On Delivery)
c. Dipetakan melalui Google Maps
d. Disimpan ditempat tertentu (Tempel)
e. Transaksi tatap muka secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta