Daerah

Perbaikan Jembatan Wonokerto, Satlantas Polres Demak Siapkan Jalur Alternatif

×

Perbaikan Jembatan Wonokerto, Satlantas Polres Demak Siapkan Jalur Alternatif

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Demak – Dalam waktu dekat akan di laksanakan perbaikan jembatan wonokerto Km.18 Semarang – Demak, kec. Karangtengah Kab. Demak.

Kasat Lantas Polres Demak Akp M. Gargarin Friyandi, S.IK.,MH., mengatakan jembatan wonokerto akan di perbaiki mulai tanggal 11 Juli 2022 sampai tanggal 3 Maret 2023.

Jembatan wonokerto yang di perbaiki dari arah Semarang ke Demak, maka untuk sementara kendaraan dari semarang ke demak di lewatkan jembatan yang dari Demak ke semarang dengan sistem contraflow.

Untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas, pengendara kendaraan pribadi R2 maupun R4 di harapkan lewat jalur alternatif.

Jalur alternatif yang dapat di lintasi kendaraan dari Kudus ke Semarang bisa melewati jembatan layang – wonosalam – Kebonagung – Gubug – Tegowanu – karangawen – Mranggen – Semarang, Pertigaan Halte buyaran- Guntur- karangawen – Mranggen- Semarang.

Untuk kendaraan dari Semarang ke Kudus bisa melewati Pertigaan genuksari – Pasar genuk – Karangroto- Bulusari- Guntur- pertigaan halte karangtengah – jalur pantura.

Dan untuk kendaraan dari Semarang ke Surabaya maupun sebaliknya di himbau untuk melewati jalur Tol.

Saat ini satlantas Polres Demak juga telah menyiagakan tim khusus untuk mengurai kemacetan dan penanganan laka lantas. Imbuh kasat Lantas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta