kriminal

Pura-pura Minta Buah Mangga, Ibu dan Anak di Pekalongan ini Nekat Mencuri

×

Pura-pura Minta Buah Mangga, Ibu dan Anak di Pekalongan ini Nekat Mencuri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Polres Pekalongan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ibu RSW (51) dan anaknya EPF (31) di dukuh Silumbu RT. 01 RW. 02 Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.

Melalui konferensi pers, Selasa (19/7/2022) Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan Jum’at (15/7/2022) sekira pukul 07.30 WIB EPF datang ke rumah korban dengan alasan mau meminta buah mangga.

“Tersangka EPF dan korban ngobrol di ruang belakang, dan sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian tersangka RSW datang ke rumah korban langsung masuk ke dalam menuju ke kamar korban kemudian langsung megambil tas warna hitam milik korban yang disangka tersangka berisi uang,” ujarnya.

Namun tas tersebut hanya berisikan KTP, kartu ATM, buku tabungan, dan surat-surat lain milik korban. Tidak mendapati uang selanjutnya tersangka RSW memindahkan KTP, ATM dan buku tabungan ke tas milik tersangka, sedangkan tas milik korban di buang di sungai Desa Tengengwetan.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka mengambil uang korban melalui ATM dengan melakukan 2 kali transaksi sejumlah Rp. 18.000.000,-

“Korban mendapat notifikasi di HP berisi transaksi pemindah bukuan dari rekening tabungan korban ke orang lain sebanyak 2 kali sebesar Rp 10 juta dan Rp 8 juta,” tambahnya.

Setelah melalui berbagai penyelidikan dan keterangan para saksi, kedua pelaku RSW dan EPF berhasil diamankan. Tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebanyak Rp 17.750.000,- dalam pecahan Rp 50.000,- yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik tersangka RSW.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ke 4e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta