Daerah

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Kroya

×

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Kroya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pekarangan Rumah Warga di Desa Buntu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Warga saat sedang bersih bersih teras depan rumah.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan penemuan mayat bayi tersebut terjadi pada Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 07.25 WIB. Ia mengatakan mayat bayi pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang bersih bersih di depan rumah.

“Telah terjadi penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan, dan masih menempel tali pusar dalam keadaan utuh, pada saat itu diketahui oleh salah satu orang saudara Sarino,” kata Gatot.

Gatot mengatakan pada saat warga tersebut melihat bayi yang sudah dalam keadaan meninggal langsung melapor ke Polsek Kroya. Lalu Polsek Kroya bersama Petugas medis dari Puskesmas Kroya langsung menuju ke lokasi.

“Dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kroya dan kemudian oleh petugas Polsek dan Petugas Medis dari Puskesmas Kroya menuju ke TKP dan dilakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi tersebut” katanya.

Mayat bayi dengan ciri2 panjang 52 cm dan Berat 4 kg dan sudah bau menyengat , saat ini kata dia Kepolisian sedang mendalami peristiwa tersebut.

“Ini lagi olah TKP sama tim dari Polres dan sedang dilaksanakan Penyelidikan siapa pelaku yang membuang bayi tersebut” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta