Nasional

Kemendagri Perkuat Kompetensi ASN Agar Terhindar dari Korupsi

×

Kemendagri Perkuat Kompetensi ASN Agar Terhindar dari Korupsi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus berkomitmen memperkuat kompetensi aparatur sipil negara (ASN) agar terhindar dari korupsi. Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, komitmen dalam memberantas korupsi merupakan sebuah keharusan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebab, perilaku koruptif merupakan kejahatan kemanusiaan yang berdampak luar biasa bagi rakyat.

Sugeng mengatakan, pemerintah saat ini tengah mencanangkan visi Indonesia Emas 2045. Hal itu merupakan visi pemerintah untuk membangun negara berdaulat, adil, dan makmur. Untuk itu, kompetensi sumber daya manusia (SDM) perlu dibekali dengan kemampuan unggul dan pengetahuan kokoh mengenai persepsi antikorupsi.

“Menjelang usia Republik Indonesia ke-100 ke depannya pada tahun 2045, maka diharapkan telah memiliki ketahanan nasional melalui tata kelola pemerintahan yang tangguh, dan sumber daya manusia yang unggul dan bebas dari korupsi. Hal tersebut mulai dipersiapkan dari sekarang dan perlu selalu berbenah diri,” jelas Sugeng saat membuka Webinar Satu Hari Belajar Terintegrasi (SAHABAT) seri ke-8 yang bertema “Mengapa Korupsi Harus Diberantas?”, Selasa (16/8/2022).

Senada dengan itu, Kepala Satuan Tugas Kampanye Direktorat Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Rachmawati menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Alasannya, korupsi berpotensi dilakukan semua orang, serta kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan meluas. Selain itu, alasan lainnya, korupsi cenderung dilakukan terorganisir dan tidak dilakukan sendirian.

Untuk itu, dirinya berpesan agar setiap pegawai menghindari perilaku koruptif. Pegawai pun diminta untuk memprioritaskan perbaikan sistem dan personal masing-masing dalam mencegah perilaku koruptif. Langkah seperti itu merupakan salah satu bentuk sumbangsih dalam membangun negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta