Gowa

Temukan Pelajar Bolos Sekolah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mata Allo Gowa Berikan Himbauan

×

Temukan Pelajar Bolos Sekolah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mata Allo Gowa Berikan Himbauan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kab. Gowa Polsek Bajeng Polres Gowa Aiptu H Nurbadri, menemukan siswi SMP Muhammadiyah Limbung yang sedang nongkrong saat jam sekolah di rumah warga, Selasa (13/9/2022).

Mengetahui hal tersebut, Aiptu H Nurbadri segera menghampiri dan segera mengerti bahwa siswi tersebut sedang membolos sekolah.

Aiptu H Nurbadri kemudian memberikan arahan serta himbauan terhadap pelajar SMP yang ada di Kelurahan Mataa Allo tersebut, agar mereka tidak boleh nongkrong dalam bentuk apapun pada jam sekolah ataupun di luar jam sekolah.

“Tugas kalian yang utama adalah belajar, jadi hindarilah nongkrong, Kalian tahu awal dari nongkrong nanti terus akan berakibat ke pelanggaran Hukum seperti Narkoba, miras, geng motor, seperti yang sekarang lagi marak-maraknya,”imbau Aiptu H Nurbadri.

Selesai diberikan arahan anak- anak tersebut di himbau oleh Aiptu H Nurbadri, agar mereka jangan nongkrong lagi dan langsung kesekolah untuk mengikuti pelajaran seperti biasa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta