Gowa

Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa

×

Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Somba Opu Polres Gowa AKP ISMAIL. S. Sos. M.H selaku Ka Pam Obyek memimpin apel dalam rangka pengamanan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabuapten Gowa, Selasa (13/09/22).

Kapolsek Somba Opu menjelaskan beberapa hal teknis terkait pengamanan yang akan dilakukan saat terjadinya aksi unjuk rasa diwilayah Hukum Polsek Somba Opu.

“Apel Pengamanan Ini dilakukan untuk mengetahui kuat personel dalam melaksanakan pengamanan aksi unras serta memberikan gambaran mengenai situasi, cara bertindak maupun untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas saat unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM khususnya di Wilayah Hukum Polsek Somba Opu,”

Utamakan preemtif dan persuasif, tidak ada anggota yang membawa senpi ataupun membawa sarung senpi dan seminimal mungkin tidak ada yang bermain HP sehingga tidak fokus dalam tugas pengamanan, harapan saya unjuk rasa dapat berjalan dengan baik, aman, tertib dan lancar” ucap Kapolsek Somba Opu

“Kepada personil yang melaksanakan tugas pengamanan tetap bertindak humanis. Selama kegiatan berlangsung seluruh personil tetap Standby ditempat dan apabila ada yang urgensi segera menghubungi Ka PAM Obyek” pangkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta