Nasional

Jaksa Agung dan Menteri Perdagangan Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

×

Jaksa Agung dan Menteri Perdagangan Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jumat 16 September 2022 bertempat di Menara Kartika, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan RI dengan Kejaksaan RI tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Adapun Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional. Nota Kesepahaman bertujuan untuk menetapkan upaya-upaya dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H., C.N., Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H., M.Hum., Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, S.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. dan juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Drs. Suhanto, M.M., Inspektur Jenderal sekaligus selaku Plt. Kepala Bapebbti Didid Noordiatmoko, M.M., Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggriono Sutarto, S.E., M.Si., Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Drs. Syailendra, M.M., Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Drs. Didi Sumedi, MBA., Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Dr. Ir. Kasan, M.M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta