Nasional

Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pelatihan Teknik Smartphone Photography Guna Menunjang Tugas dan Fungsi di Bidang Kehumasan

×

Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pelatihan Teknik Smartphone Photography Guna Menunjang Tugas dan Fungsi di Bidang Kehumasan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Peningkatan kualitas dan keterampilan pegawai menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, Biro Hubungan Masyarakat (Humas) melaksanakan pelatihan peningkatan keterampilan keprotokolan/kehumasan dalam hal teknik fotografi dengan menggunakan ponsel atau _handphone_ yang diselenggarakan di hotel Gran Mahakam, Jakarta, pada Selasa (18/10/2022). Pelatihan ini ditujukan untuk membuat perencanaan yang baik, pencahayaan, dan menentukan komposisi berupa _angle_ (sudut pandang) dalam foto.

Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, pelatihan untuk meningkatkan potensi dan keterampilan para pegawai dibidang fotografi khususnya di Biro Humas agar dapat menunjang tugas dan fungsi kehumasan.

Pelatihan ini untuk meningkatkan potensi pegawai di bidangnya. Pelatihan fotografi ini bertujuan supaya kemampuan kita terasah dan ter-_update_ dengan hal-hal baru sehingga kemampuan kita jadi lebih baik di era serba digital ini,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Yulia Jaya Nirmawati juga mengharapkan, pegawai yang mengikuti pelatihan ini untuk dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu teknik smartphone photography dengan baik. “Harapan saya semua yang hadir di sini dapat dengan bersungguh-sungguh mengikuti dan nantinya mendapatkan hasil yang maksimal dan menjadi profesional,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Herry Tjiang dari Jakarta School of Photography menjelaskan teknik-teknik _smartphone photography_ dengan memperhatikan komposisi dan pengaturan fungsi kamera pada _smartphone_ agar gambar yang dihasilkan dapat memuaskan. Ia juga menekankan untuk memperhatikan segitiga _exposure_ pada kamera antara lain ISO, _shutter speed_, dan _aperature_.

“Teknologi begitu penting, asal kita bisa maksimalkan, asal kita tau caranya seperti pada _smartphone_. Dan maksimalkan dan ketahui fungsi lensa yang ada pada _smartphone_ teman-teman semua,” jelas Herry Tjiang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) pada Biro Humas, Indra Gunawan menuturkan kepada semua pegawai Biro Humas yang mengikuti pelatihan ini agar dapat meningkatkan kualitas dalam teknik fotografi. Ia juga berharap para pegawai dapat menjadi contoh dan bisa menyebarkan ilmu yang didapat ke satuan kerja yang ada di daerah atau bisa disebut _Training of Trainer_ (ToT).

“Sebagai anak muda kalian harus terus mencari, yang diberikan bekal hari ini memang terbatas, namun dengan bekal tersebut kami berharap bisa terus berkembang dan mengembangkan diri mencari kesempatan-kesempatan baru untuk memunculkan kreativitas. Harapannya, teman-teman bisa membantu Kementerian ATR/BPN dalam komunikasi publik,” tuturnya.

Dalam pelatihan ini, selain diberikan materi teknis fotografi juga diadakan praktik lapangan langsung dengan dipandu oleh Herry Tjiang kepada pegawai di Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta