Gowa

Tulus Melayani Masyarakat, Pesan Kapolres Gowa kepada Anggotanya

×

Tulus Melayani Masyarakat, Pesan Kapolres Gowa kepada Anggotanya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K. memberikan amanah kepada personilnya agar tetap tulus dalam melayani masyarakat. Amanah ini disampaikan oleh Kapolres Gowa dalam kunjungannya ke Polsek Tompobulu, Senin (09/01/2023).

“Saya titipkan sebuah amanah untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, tentunya diiringi dengan rasa ikhlas dan tulus, dengan demikian apa yang kita lakukan akan senantiasa bernilai ibadah serta terasa ringan dalam pelaksanaannya.”

Selain pesan terkait pelayanan tak lupa Kapolres Gowa menyampaikan agar senantiasa menjaga kekompakan, organisasi besar karena kekompakan yang kita bangun mulai dari tingkat Kepolisian Sektor hingga ke pusat.

Terlihat personil Polsek Tompobulu sedang menerima arahan dari Kapolres Gowa pada saat kunjungan. Amanah ini tidak hanya di sampaikan kepada personil Polsek saja namun kepada seluruh Personil Polres Gowa pada umumnya.

“Tetap jaga kekompakan dan ketulusan dalan melayani masyarakat,” kata Kapolres Gowa dalam kunjungannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta