Gowa

Gandeng Sie Dokkes, Polres Gowa Gelar Jumat Sehat

×

Gandeng Sie Dokkes, Polres Gowa Gelar Jumat Sehat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K, memimpin kegiatan Program Jumat Sehat yaitu pengobatan gratis yang berlangsung di SLB Negeri 1 Kabupaten Gowa, Jum’at (13/1/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Gowa didampingi Kabag SDM Kabag SDM Polres Gowa, Kompol Erra Suryaningtyastuti, S,Si, SIK, Kabag Ops Kompo A. Madenanri, SH, MH, Kasihumas Akp Hasan Fadhlyh, SH, Kasat Binmas Iptu Abdul Wahab Maulana, SH beserta Personil Polres Gowa.

Adapun bentuk bakti kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan konsultasi kesehatan serta pemberian obat obatan terhadap para siswa siswi SLB Negeri 1 Kabupaten Gowa, bekerja sama dengan Sie Dokkes yang dipimpin langsung Kasidokkes, Dr Annisa Kemal.

Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K disela sela kegiatan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk rasa kepedulian dan kepekaan sosial terhadap siswa dan siswi SLB Negeri 1 Gowa dengan memberikan pelayanan kesehatan.

“Harapan saya semoga dengan kegiatan ini, para siswa siswi di SLB Negeri 1 Kabupaten Gowa, dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan mengajarkan kepada mereka arti berbagi tanpa membedakan satu sama lain,”harap Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta