Gowa

Kapolsek Somba Opu Gelar Jumat Curhat Demi Tampung Keluhan Masyarakat

×

Kapolsek Somba Opu Gelar Jumat Curhat Demi Tampung Keluhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Somba Opu AKP Ismail. S. Sos. M. H kembali menggelar kegiatan bertajuk “Jumat Curhat”, Dengan warga masyarakat bertempat di Kelurahan Sungguminasa Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Jumat (13/01/2023)

Kaposek Somba Opu, mengatakan tujuan di gelar Jum’at Curhat tersebut, untuk mendengar secara langsung keluhan, Saran dan masukan dari masyarakat, terkait pelayanan Kepolisian dan Gangguan Kamtibmas yg ada diwilayahnya.

Kapolsek menilai bahwa inovasi ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan Kepolisian dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin pada setiap hari Jumat di wilayah Kec. Somba Opu, seperti pada hari ini,” Ujar Kapolsek

Dalam kesempatan itu Kapolsek Somba Opu membuka dan memberi kesempatan sesi tanya jawab, baik berupa keluhan, saran maupun masukan dari masyarakat Terkait tentang pelayanan Kepolisian dan permasalahan sehubungan dengan Kamtibmas

“Berbagai macam saran dan masukan dari masyarakat dalam kesempatan ini menanggapi dan memberi jawaban, atas keluhan, saran dan masukan serta akan langsung menindaklanjutinya,” ucap Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta