Peristiwa

Seorang Pemuda di Makassar Diduga Bunuh Diri Dengan Cara Memotong Lehernya Sendiri 

×

Seorang Pemuda di Makassar Diduga Bunuh Diri Dengan Cara Memotong Lehernya Sendiri 

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini.com | Warga Kelurahan Pannampu, kecamatan Tallo Kota Makassar digegerkan dengan adanya pemuda diduga melakukan bunuh diri dengan cara memotong lehernya sendiri, Selasa 17 Januari 2023

Diketahui korban bernama Aswan Alias Yoko (27) warga jalan sabutung baru kokoa, kelurahan Pannampu, kecamatan Tallo kota Makassar

Didekat korban terdapat sebuah pisau dapur yang diduga dipakai korban untuk menghabisi nyawanya sendiri

Dg Baso (58) Salah seorang warga Pannampu yang pertama kali menemukan korban menuturkan, bahwa sekitar pukul 18.15 Wita dirinya mendengar suara orang ngorok di kamar korban (Aswar Alias Yoko)

Dirinya pun mendekati pintu kamar dan melihat ada ceceran darah yang mengalir keluar lewat pintu kamar

Setelah Dg. Baso membuka pintu kamar,dan melihat Korban berlumuran darah dan sudah meninggal dunia

Dg. Baso kemudian berteriak memanggil tetangganya untuk meminta pertolongan

Kapolsek, Danramil beserta jajarannya tiba dilokasi kejadian, Pukul 18.35 wita

Laporkan,UMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta