Gowa

Kapolres Menerima Sertifikat Tanah Dari BPN Kabupaten Gowa

×

Kapolres Menerima Sertifikat Tanah Dari BPN Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K. menerima Sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Gowa, Jumat (20/01/2023) Siang bertempat di Rumah makan cobek-cobek Jl. Sultan Hasanuddin Gowa.

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan disela kegiatan Jumat Curhat Kapolda Sulsel yang dihadiri oleh Wakapolda Sulsel Brigjen. Pol. Chuzaini Patoppoi, S.St.M.K., S.H bersama beberapa PJU Polda Sulsel, Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ichsan YL. S. H., M. H., Wakil Bupati Gowa H. Abdul Rauf Malagani, S. Sos., M. Si. serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa menerima sertifikat tanah Polsek Bungaya dari Kepala BPN Kabupaten Gowa H. Awaluddin yang disaksikan langsung oleh Wakapolda Sulsel.

Kapolres Gowa Akbp Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K dalam Sambutannya mengatakan kami mengucapkan banyak terimakasih kepada BPN dan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hali ini Bupati Gowa yang telah banyak membantu dan mendukung kami Polres Gowa dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Pemda, BPN dan Polres Gowa. Kami akan terus menjaga hubungan baik ini sebagai upaya meningkatkan dan menjaga aset aset Polres Gowa, tentunya hal ini kami lakukan demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Gowa.” tutup Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta