Gowa

Turut Berduka Cita, Bhabinkamtibmas Desa Gentungang Usung Keranda Warganya ke Pemakaman

×

Turut Berduka Cita, Bhabinkamtibmas Desa Gentungang Usung Keranda Warganya ke Pemakaman

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Wujud rasa kebersamaan dan kepedulian terhadap warga binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Gentungang Polsek Bajeng Polres Gowa Aiptu Hj Jainuddin melayat di rumah duka Almarhum Zulkifli di Dusun Borisalama Desa Gentungang Kec.Bajeng Barat Kab. Gowa, Rabu (25/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Aiptu Hj Jainuddin turut mendoakan dan mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu warga Binaannya.

“Semoga mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT dan diampuni semua dosa-dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, kekuatan dan kesabaran,“ucapnya.

Selain melaksanakan takziah, Aiptu Hj Jainuddin juga terlihat bersama warga turut mengusung Keranda Jenazah warga binaannya, dan mengantarkannya ke tempat pemakaman umum yang berada di Desa setempat.

Kapolsek Bajeng Kapolsek Bajeng Akp Bahtiar, S,Sos, SH, MH di tempat terpisah mengatakan, “Kehadiran Bhabinkamtibmas ditengah-tengah masyarakat baik suka maupun duka sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian,” Kata Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta