News

Kasdam XIV/Hsn Ikuti Pengarahan Mendagri Bersama Forkopimda Sulsel

×

Kasdam XIV/Hsn Ikuti Pengarahan Mendagri Bersama Forkopimda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dany Budiyanto mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin, mengikuti pengarahan Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dalam Kunjungan Kerjanya, bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Jumat (27/01/2023).

Kedatangan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Sulsel mengenai penanganan pemulihan ekonomi dan inflasi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tito, mengungkapkan bahwa sejauh ini penilaian dari pemerintah pusat bahwa Provinsi Sulsel tidak terdapat hal yang menonjol dalam permasalahan inflasi dibanding dengan provinsi-provinsi lain.

Kemudian pada kesempatan tersebut, Tito juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19 dan mengajak kepada para Stakeholder untuk meningkatkan perekonomian rakyat khususnya masyarakat yang terdampak Covid-19.

Di akhir kegiatan dilakukan penayangan video pencapaian pembangunan di wilayah Provinsi Sulsel, dilanjutkan penyerahan cenderamata dan foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta