Hukum

Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

×

Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 02 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
  • Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
    • Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
    • Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
    • Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
    • Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
    • Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;
    • Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
    • Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara.
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta