Gowa

Kapolsek Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Barombong

×

Kapolsek Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Barombong

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa, S.Sos menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pembekalan pengawas kelurahan/desa se-Kecamatan barombong Kabupaten Gowa pada Pemilihan Umum 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Jln Poros Barombong, Bonto Pajja Timur, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Senin (6/2/2023).

AKP Muh Aidil Aqsa mengatakan Polri dalam hal ini Polsek Barombong mendukung penuh kegiatan pesta demokrasi serentak 2024, menyikapi tahun politik pemilu kami juga telah melakukan berbagai persiapan sesuai dengan tahapan pemilu yang sudah terjadwal,”terang Kapolsek.

Lanjutnya, tentu diawali dengan kegiatan hari ini yang telah resmi dilakukan pelantikan dan pembekalan Panwaslu se -Kecamatan Barombong acara berlangsung dengan lancar, kami pun mengucapkan Alhamdulillah,”

Dikesempatan baik ini juga kami mengajak rekan-rekan yang hadir untuk tetap dapat menjaga kondusifitas tentu untuk mewujudkan harapan ini kita semua dituntut untuk bekerja secara profesional hingga nanti sampai hari H dan pemilu berjalan sukses” tutup Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta