Hukum

SA Institut Apresiasi Kejagung, Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

×

SA Institut Apresiasi Kejagung, Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktur Solusi dan Advokasi Intitut, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer. Menurutnya, langkah yang diambil Kejaksaan sudah tepat.

“Itu suatu langkah yang bijak dari kejaksaan, dengan tidak mengajukan upaya hukum lagi. Kita sebagai masyarakat tentu sangat mengapresiasi,” katanya dalam pernyataan persnya.

“Apa yang dilakukan adalah bentuk implementasi jargon humanis Kejaksaan, maka kita sangat mendukung,” sambungnya.

Suparji menganggap bahwa dengan tidak banding, Kejaksaan sudah mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Penerapan hukum seperti inilah yang ditunggu-tunggu rakyat.

“Terlebih Bharada Eliezer sudah berusaha kooperatif dalam mengungkap peristiwa. Untuk bertindak demikian tidaklah mudah. Maka cara apresiasi adalah dengan tidak mengajukan banding,” tuturnya.

Oleh karena itu, kedepan penegakan hukum diharapkan juga demikian. Aparat penegak hukum, kata dia, harus lebih mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat disamping keadilan kuantitatif.

“Tentu kita berharap tidak hanya pada kasus ini saja, tapi bagaimana kasus-kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil, meskipun tidak tersorot, penegakan hukum harus humanis,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta