Politik

Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Ternodai Kasus Penganiayaan oleh Anak Seorang Pejabat Dirjen Pajak

×

Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Ternodai Kasus Penganiayaan oleh Anak Seorang Pejabat Dirjen Pajak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – “Perilaku penganiayaan oleh anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sungguh tidak pantas. Main hakim sendiri dan brutal. Dan ini justru memicu untuk diungkapnya hal-hal janggal seperti yang banyak diunggah media akhir-akhir ini. Seperti bagaimana bisa seorang pegawai negeri sipil setingkat itu bisa mengongkosi anaknya untuk naik mobil mewah Rubicon dan moge (motor gede)?” tanya Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia sekaligus juru bicara bidang ekonomi.

“Khan jadi runyam, persoalan menjadi meluas ke ranah lain. Padahal kita sebagai bangsa punya komitmen lain yang jauh lebih penting, yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem,” kata jubir PSI itu.

Kemiskinan ekstrem mengacu pada pendapatan di bawah garis kemiskinan internasional USD 2,12 pada tahun 2022. Kemiskinan ekstrem atau kemiskinan absolut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa didefinisikan sebagai suatu kondisi tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.

Kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada pendapatan tetapi juga ketersediaan jasa. Masyarakat internasional menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030.

Kasus penganiayaan oleh anak dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak ini menarik perhatian publik lantaran kabarnya anak ini kerap pamer kemewahan di media sosialnya. Sedangkan korbannya adalah anak dari seorang pengurus GP Ansor.

Kasusnya jadi meluas, dari masalah hukum (penganiayaan) oleh anaknya jadi persoalan kelayakan harta kekayaan yang dimiliki seorang pejabat negara. Soal kepantasan dan dari mana diperolehnya. Sehingga aparat yang berwenang diminta untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Sampai di sini pihak berwenang mesti cepat tanggap, jangan tebang pilih, usut dan tuntaskan. Dan, setiap aparat dan pegawai negeri utamanya, juga termasuk keluarganya, tidak perlu show-off (pamer) kekayaan di media sosialnya. Gunakanlah media sosial itu untuk berbagi hal-hal yang baik dan bermanfaat,” pungkas Andre. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta